Kerusakan Lingkungan Akibat Proyek Strategis Nasional Pelabuhan NPCT-2 dan New Priok East Acces ( NPEA)
Penulis: Abdul Rahman,S.H
Jakarta—Indonesia merupakan Negara bahari dan juga Negara kepulauan, peran pelabuhan sangat penting dalam banyak aspek. Pelabuhan yang dibangun di wilayah kepesisiran ini mempunyai fungsi penting dalam menentukan perkembangan wilayah, keberadaan pelabuhan akan meningkatkan perkembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat. Secara tidak langsung pelabuhan juga berperan dalam perkembangan pendidikan, hubungan antara bangsa dan politik. Bahkan kegiatan pelabuhan seringkali digunakan tolak ukur perkembangan suatu wilayah.
Pada umumnya lokasi pembangunan pelabuhan berada pada ekosistim yang beraneka ragam. Sementara itu, macam dan tipe pelabuhan yang dibangun juga beraneka ragam. Hal ini menyebabkan begitu luasnya persoalan yang timbul dari kegiatan pembangunan pelabuhan. Demikian pula, sangat banyak permasalahan yang ditimbulkannya karena akan berpengaruh pada dua sistem yaitu system laut dan sistem darat. Dapat diduga bahwa kegiatan ini akan menimbulkan banyak dampak bagi lingkungan. Oleh karenanya. Analisa mengenai Dampak Lingkungan pembangunan pelabuhan wajib dilakukan sebelum pembangunan itu dilaksanakan.
potensi sumber daya alam wilayah pesisir tersebut haruslah didukung oleh pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan (environmental services) yang terdapat di kawasan pesisir, dengan melakukan penilaian menyeluruh (comprehensive assessment) sumber daya alam dan lingkungan yang terdapat di dalamnya menentukan tujuan dan sasaran pemanfaatan dan kemudian merenvanakan serta mengelola segenap kegiata pemanfatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan secara menyeluruh dan terpadu.
Penempatan wilayah kalibaru menjadi pelabuhan dan akses jalan NPEA menjadikan pelabuhan tersebut menjadi sutu kawasan yang multi fungsi dengan beragam aktivitas di dalamnya dan pengembangan kawasan pelabuhan tersebut sering kali menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan sekitar.
Dampak kegiatan pembangunan yang positif sangat diharapkan terutama terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut. Namaun demikian pula dampak tersebut dapat dikemukakan melalui
nilai-nilai Kuntitatif pada beberapa parameter tertentu yang penting yang menujukn kualitas lingkungan baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi seperti pendapatan masyarakat setempat terutama para nelayan.
Lokasi pelabuhan akan menggangu aktivitas menagkap ikan pasalnya pembangunan tersebut mengunakan pola reklamasi laut dengan begitu lahan para nelayan akan terganggu. Hasil laporan dari kelompok-kelompok koperasi nelayan di wilayah lingkungan pesisir tersebut menujukan terdapat masalah lingkungan yang terjadi di kawasan pembangunan peroyek pelabuhan makin jauhnya akses untuk ke wilayah penangkapan ikan dan tambak-tambak kerang hijau, makin keruhnya air laut akibat reklamasi Karna mengunakan Dewatering isitlah dalam pengeringan lumpur laut.
Guna mengetahui sejauh mana dampak suatu program pembangunan tercakup juga pelaksanaan pemantauaan dan evaluasi secara terus-menerus. Ini perlu, untuk segera memahami sejauh mana suatu program pembangunan telah dapat memberikan dampak yang berakibat keseimbanagan system sosial-ekosistem senantiasa lestari. Apabila belum tercapai kelestarian, maka program pembangunan tersebut perlu mendapatkan masukan untuk menghilangkan faktor- faktor penyebab dan mengurangi tekanannya terhadap lingkungan sosial tersebut, sehingga kelestarian tetap terjaga.
Merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012, Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/atau Kegiatan yang wajib dimiliki
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentang AMDAL
PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021.
(www.kompasiana.com)