Opini Hukum Pencabutan Keterangan Berita Acara Pemeriksaan Pada Delapan Pelaku Kasus Vina Cirebon

Penulis: Ferdinand Martinus Woda, S.H., CLA.

Jakarta-Delapan pelaku yang telah divonis bersalah dalam kasus Vina sempat mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, menjelaskan alasan di balik pencabutan tersebut. Menurut Jogi, kliennya menarik kembali keterangan mereka karena merasa tidak berdaya saat diamankan oleh petugas. “Meski pencabutan keterangan terjadi, kasus tetap dilanjutkan ke persidangan, dan hakim memutuskan hukuman penjara bagi kedelapan pelaku. Jogi menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan menyebut kasus ini sebagai rekayasa.

Hal ini menjadi perhatian seorang Praktisi Hukum Pidana Bernama Ferdinad Martinus Woda, S.H untuk menanggapinya secara Opini Hukum serta Dasar Hukum tentang pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian pada muka persidangan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kota Cirebon pada tahun 2016 lalu. Sebenarnya pencabutan terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian tersebut sah – sah saja karena ada peraturan – peraturan yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

Sebenarnya yang menjadi acuan sebagai dasar pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian di muka persidangan termuat dalam Pasal 52 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 189 ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu Yuriprudensi MA No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960, MA no. 225 K/Krl960, MA No. 6 K/Krl961 tanggal 25 Juni 1961. Dijelaskan bahwa pengakuan diberikan di luar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan yang logis, keterangan pengakuan tetap mempunyai fungsi dan nilai pembuktian “petunjuk” atau sebagai “pembantu menemukan bukti” dipersidangan pengadilan.

Ditekankan disini ketika melakukan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian di muka persidangan harus didasarkan dengan alasan yang logis. Dalam buku yang ditulis oleh W. Poespoprodjo, logis dapat didefinisikan sebagai pengetahuan dalam menelaah sebuah permasalahan secara cermat dan tepat. Sehingga ketika pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian di muka persidangan maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lah yang menentukan apakah alasan dari para terdakwa dapat dikategorikan logis atau tidak untuk mencabut keterangannya tersebut.

Dalam kasus ini Ferdinand Woda menanggapi Bahwa Penuntut umum telah melakukan Prosedur Hukum acara dengan benar dimana dalam Fakta Persidangan Terdakwa dalam kesaksian menyangkal semua keterangan BAP, maka untuk mencari kebenaran Materiil, Penuntut Umum telah menghadirkan Penyidik yang memeriksa terdakwa di Kepolisian untuk memberikan keterangan kesaksian di Persidangan, akan tetapi para Terdakwa menolak kesaksian dari Penyidik yang memeriksa terdakwa yaitu (Saksi verbal)

Perlu diperhatikan juga bahwa ketika pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian di muka persidangan, maka akan timbul dua kemungkinan yaitu (1) Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar; (2) Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justruketerangan terdakwa, di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapatdigunakan dalam pembuktian.

Dengan berkaca dari dasar – dasar hukum yang telah dikemukakan maka majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut lah yang dapat mempertimbangkan tepat atau tidaknya dilakukan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian di muka persidangan yang kemudian dirangkum dan nantinya akan dituangkan dalam bentuk suatu putusan pengadilan. Apapun yang menjadi putusan pengadilan dari suatu perkara harus tetap kita hormati, karena ketika menjadi suatu putusan pengadilan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tentu juga mempertimbangkan dari segi bukti – bukti lainnya selain keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan.(idenews.id)