Bagaimana Sistem Hukum yang Berjalan di Indonesia Saat Ini…?
Penulis: Rio Alfred M Sinaga, S.E.,S.H
Jakarta—Sebelum lebih jauh, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu Pengertian Sistem Hukum. Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan
Menurut Bellefroid, sistem hukum adalah kumpulan aturan hukum yang tersusun rapi menurut asas-asasnya. Pernyataan ini menekankan kesatuan yang diatur sedemikian rupa sehingga sistem yang bersangkutan tidak kelebihan beban dan memiliki tugas yang saling terkait.
Sistem hukum merupakan satu kesatuan dari unsur-unsur yang saling berinteraksi serta bekerjasama untuk mencapai satu tujuan. Kesatuan ini merupakan gabungan dari beberapa unsur hukum seperti asas-asas hukum dan perundang-undangan.
Sistem hukum itu sendiri telah tersusun secara sistematis berdasarkan asas-asas tertentu dan merupakan tatanan dalam aturan kehidupan.
Sistem hukum di Indonesia menganut beberapa sistem hukum seperti agama, adat dan hukum negara Eropa terutama Belanda yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad. Maka tidak heran apabila system hukum Belanda banyak diterapkan di Indonesia.
Bagaimana tanggapan masyarakat setelah mengetahui Sistem Hukum yang saat ini diterapkan di Indonesia? Sebagian besar Masyarakat menanggapinya dengan kurang puas dengan berbagai alasan dan juga mungkin pengalaman yang dialami.
Sistem Hukum yang telah dibuat terkadang pelaksanaannya jauh dari harapan, peraturan yang dibuat tidak ditegakkan sebagaimana mestinya, juga tidak adanya tndakan tegas terhadap pelanggaran terhadap Sistem Hukum yang telah dibuat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini kepercayaan Masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia sudah berkurang, walaupun sistem hukum sudah diterapkan kurangnya disiplin dan pengetahuan di tengah-tengah masyarakat serta kurangnya tindakan yang tegas dari aparat merupakan salah satu penyebab utama dari runtuhnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Penegakan hukum di Indonesia sangat kental terlihat masih “Pandang Bulu” terhadap pelanggar hukum. Sering terlihat sebagai contoh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum baik itu pejabat atau public figure ataupun seseorang yang meliliki hubungan kekerabatan dan koneksi tertentu sering terhindar dari jeratan hukum, berbeda jika pelanggar hukum tersebut notabene hanya masyarakat biasa maka jeratan hukum sudah pasti akan menjeratnya.
Sebenarnya perlu ditegaskan lagi bahwa Sistem Hukum yang diberlakukan di Indonesia mempunyai tujuan yaitu agar hidup dapat lebih tertib, berlaku sesuai koridor hukum yang berlaku dan sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum harus sesuai dengan tindak pelanggaran yang telah dilakukan, bukan untuk merugikan tetapi agar ada efek jera terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan dan lebih penting agar tidak terulang kembali
Diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum untuk membenahi sistem hukum Indonesia . Aparat harus lebih tegas dan Masyarakat juga tentunya harus mengerti terhadap sistem Hukum yang berlaku di Indonesia. Ketegasan inilah yang sangat diperlukan di negara kita Indonesia, Dimana ketegasan tersebut juga harus tetap berada di dalam koridor hukum yang berlau, bukan terkesan semena-mena atau bertindak main hakim sendiri.
Demikianlah yang seharusnya bisa dijalankan di Indonesia terkait dengan Sistem Hukum yang berlaku, agar nantinya Sistem Hukum di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan harapan di tengah-tengah masyarakat dan dengan demikian otomatis kehidupan teratur yang diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya.(www.kompasiana.com)